Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

metodologi ilmu fiqh ndan ushul fiqh

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Di kehidupan manusia slalu ada aturan–aturan yang mengatur kehidupan tersebut. Baik kehidupan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam memiliki aturan-aturan tersendiri. Adanya peraturaran-peraturan ini bertujuan agar manusia menyadari akan hak dan kewajibannya. Aturan-aturan di kehidupan ini sangatlah penting karena jika kehidupan tidak memiliki aturan maka kerusakan akan terjadi di mana-mana. Islam sebagai agama rahmatallilalamin tentunya memiliki aturan-aturan yang terperinci mengenai hak dan kewajiaban manusia terhadap Tuhan, sesama manusia, dan terhadap alam sekitaranya. Aturan-aturan ini dalam Islam disebut syariat. Sedangkan cara mengetahuai hukum dari dalilnya disebut fiqh dan cara menarik hukum dai dalilnya dibahas dalam ushul fiqh. Dalam agama Islam sangat banyak hukum yang mengatuar kehidupan manusia. Diantara hukum-hukum itu ada yang benar sesuai dalil ada pula yang bertentangan deng