metodologi ilmu fiqh ndan ushul fiqh

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Di kehidupan manusia slalu ada aturan–aturan yang mengatur kehidupan tersebut. Baik kehidupan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam memiliki aturan-aturan tersendiri. Adanya peraturaran-peraturan ini bertujuan agar manusia menyadari akan hak dan kewajibannya. Aturan-aturan di kehidupan ini sangatlah penting karena jika kehidupan tidak memiliki aturan maka kerusakan akan terjadi di mana-mana.
Islam sebagai agama rahmatallilalamin tentunya memiliki aturan-aturan yang terperinci mengenai hak dan kewajiaban manusia terhadap Tuhan, sesama manusia, dan terhadap alam sekitaranya. Aturan-aturan ini dalam Islam disebut syariat. Sedangkan cara mengetahuai hukum dari dalilnya disebut fiqh dan cara menarik hukum dai dalilnya dibahas dalam ushul fiqh.
Dalam agama Islam sangat banyak hukum yang mengatuar kehidupan manusia. Diantara hukum-hukum itu ada yang benar sesuai dalil ada pula yang bertentangan dengan dalil. Hal ini disebabkan karena banyaknya permasalahan baru yang tidak ditemukan hukumnya di dalam sumber dalil dalam agama Islam.
Untuk memecahkan masalah-masalah baru yang hukumnya belujelas para ulama’ perlu berijtihad. Orang yang berhak menentukan hukum dan berijtihad adalah orang yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan ijtihad.
Makalah ini disusun untuk mengethui lebih dalam apa arti fiqh dan ushul fiqh. Penting bagi orang Islam untuk mengetahui dalil dari setiap hukum yang dibuat oleh para ulama. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak menganut hukum yang salah yang keluar dari Al-Quran dan hadis.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa pokok bahasan diantaranya :
1.      Apa pengertian fiqh dan ushul fiqh?
2.      Bagaimana sejarah dan perkembangan fiqh dan ushul fiqh?
3.      Apa objek, tujuan, kegunaan, dan metodologi ilmu fiqh dan ushul fiqh?
4.      Apa sumber dari ilmu fiqh dan ushul fiqh?
5.      Apa saja aliran dalam ilmu fiqh dan usul fiqh?

C.     Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan :
1.      Mengetahui pengertian fiqh dan ushul fiqh.
2.      Mengetahui sejarah dan perkembangan fiqh dan ushul fiqh.
3.      Mengetahui objek, tujuan, kegunaan, dan metodologi ilmu fiqh dan ushul fiqh.
4.      Mengetahui sumber dari fiqh dan ushul fiqh.
5.      Mengetahui aliran-aliran dalam ilmu fiqh dan ushul fiqh.


















                                                               BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh
Fiqh menurut bahasa bermakana tahu dan paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Sedangkan menurut istilah fiqh berarti mengetehui hukum-hukum syara’ yang amaliah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dali-dalil yang terperinci. Ilmu fiqih dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serata perenungan. Orang yang ahli di dalam ilmu fiqh disebut faqih. Sering juga disebut dengan fuqaha (jama’ dari faqih). Fuqaha termasuk dalam kategori ulama, tetapi tidak semua ulama adalah fuqaha. Ilmu fiqh disebut juga ilmu ahlal, ilmu al halal dan al-haram, syara’i wa al-ahkam.
Ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fiqh. Nama usul fiqh berasal dari bahasa arab. Ushul merupakan bentuk jamak dalm bahasa arab. Bentuk tunggalnya adalah ashl yang berarti sumber atau dalil yang menjadi dasar sesuatau atau juga yang berarti kuat. Jadi ushul fiqh merupakan sumber dari fiqh. Definisi ushul fiqh menurut Al-Syawkani adalah ilmu untuk mengetehui kaidah-kaidah, yang kaidah tadi bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ yang berupa hukum furu’ (cabang) dari dalil-dalilnya yang terperinci. Al-Ghazali mendefinisaikan ushul fiqh sebgai ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara’ dan tentang bentuk-bentuk penunjukan dalil tadi terhadap hukum.
Apabila kita mempelajari fiqh tanpa memepelajari usujl fiqh maka kita tidak tahu bagaimana caranya menegluarakan hukum dari dalil-dalilnya dan mengembaliakn hukum fiqh kepada sumber asalnya. Mengetahui ushul fiqh merupakan persyaratan pokok untuk menjadi seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad).

B.     Sejarah dan Perkembangan Fiqh dan Ushul Fiqh
1.      Sejarah fiqh
a.       Periode rasulullah
Pada periode ini agama Islam baru didakwahkan sehingga periode ini disebut periode risalah. Pada periode ini semua masalah fiqh diserahkan langsusng kepada nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam pada eriode ini adalah Al-Quran dan Sunnah. Periode rasululah dibagi menjadi dua yaitu periode Mekkah dan periode Madinah.
Periode Mekkah lebih fokus pada permasalahan akidah. Fondasi dalam kehidupan adalah akidah yang benar. Dakwah rasulullah dimulai dengan mengubah keyakian masyarakat yang musyrik menuju masyaeakat yang berakidah tauhid dan membersihkan hati serata menghiasai diri dengan akhlak terpuji. Periode ini dimulai sejak diangakatnya nabi Muhammad menjadi nabi dan rasul sampai beliau hijrah ke Madinah. Periode ini berlangasung selama kurang lebih dua belas tahun.
Periode Madinah dimulai ketika nabi hjrah dari Mekkah ke Madinah. Kota Madinah menjadi tanah air baru bagi masyarakat Islam. Di kota ini jumlah pemeluk agama Islam bertambah banyak. Seiring bertambahnya pemelik agama Islam maka munculah berbagai macam masalah yang berkaiatan dengan fiqh. Terkadang tidak ditemukan dalil yang sesuai dengan msalah yang muncul. Sehingga nabi dan para sahabat melakukan ijtihad untuk memecahkan masalah tersebut. Di kota ini pula disyariatakan hukum yang meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqh.
b.      Periode sahabat (khulafaur rasyidin)
Periode ini ditandai dimulai denan wafatnya nabi Muhammad saw dan berakhir ketika pemerintahan Islam jatuh ke tangan Muawiyah bin Abu Sufyan pada yahun 41H/661M. Sumber hukum pada periode ini tidak hanya Al-Quran dan Sunnah, tetapi sudah mulai mengunakan ijtihad para sahabat. Ijtihad dilakukan apabila tidak ditemukan dalil atau nash di dalam Al-Quran dan Sunnah yang dapat memecahkan suatu permasalahan. Permasalahan pada periode ini sudah sangat kompleks seiring bertambahnya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing. 
Pada periode ini, untuk pertama kalinya para fuqaha berbenturan dengan budaya, etika, nilai moral, dan nilai-nilai kemanusiaan yang ada dalam masyarakat majemuk. Periode ini meninggalkan : 1)penafsiran sahabat tentang ayat-ayat hukum. 2) sejumlah sahabat dalam kasus-kasus yang tidak ada nash hukumnya. 3) terpecahnya umat menjdi tiga golongan yaitu khawarij, syi’ah, dan Jumhur Muslimin atau Ahli Sunnah Wal Jamaah.
c.       Periode imam mujtahid dan pembukuan buku ilmu fiqh
Periode ini berlangsung selama kurang lebih 250 tahun dimulai dari awal abad keduahijriah sampai pertengahan abad keempat hijriah. Pada masa ini seluruh cara ijtihad yang dikenal sekarang ini telah digunakan, meskipun para ulama dari masing-masing daerah memili warna tersendiri dalam melakukan ijtihadnya.
Pada masa ini ilmu fiqih mulai berkembang. Ada beberapa hal yang melatar belakangi berkembangnya ilmu afiqh pada masa ini, diantaranya :
1)      Wilayah kekeuasaan Islam bertmbah luas dan jumah rakyat pun semakin banyak. Kondisi ini mendorong para ulama untuk berijtiad agarbisa menerapakan syari’ah untuk semua wilyah yang berbeda lingkungan dan macam masalah yang dihadapi.
2)      Para ulama pada masa itu telah memiliki sejumlah fatwa dan cara berijtihad yang mereka dapatkan dari periode sebelumnya.
3)      Seluruh muslimin pada masa itu memilii kemauan yang keras agar segala sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan syariat Islam.
4)      Pada periode ini memang dilahirkan ulama-ulama yang berpotensi menjadi mujtahid.
Periode ini mewariskan beberapa hal penting diantaranya :
1)      Al-Sunnah yang telah dibukukan
2)      Fiqh yang telah dibukukan lengkap dengan dalil dan alasannya.
3)      Ilmu ushul fiqh yang telah dibukukan
4)      Adanya dua aliran yang menonjol pada periode ini yang terkenal dengan nama Madrasah Al-Hadis (kebanyakan terdapat di Hijaz) dan Madrasah Ar-Ra’yi (kebanyakan terdapat di Irak). Madarasah Ar-Ra’yi menitik beratkan tinjauannya kepada maksud-maksud dan dasr-dasr syara’ dalam pengambilan hukum, mereka berkesimpulan bahwa hukum syara’ itu bisa dipahami maksud-maksudnya dan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Sedangkan Madarasah Al-Hadits di Hijaz lebih mengarahkan perhatiannya kepada hadits dan fatwa sahabat.
d.      Periode kemunduran
Periode ini dimulai dari pertengahan abad keempat hijriah samapi akhir abad ketiga belas hijriah. Pad periode ini umat Islam mengalami kemunduran politik, pemikiran, mental, yang mengakibatkan pula kemunduran fiqh. Ada beberapa factor yang menyebabkan kemunduran ilmu fiqh diantaranya :
1)      Kemunduran di bidang politik yaitu pecahnya dunia Islam menjadi wilayah kecil yang masing-masing keamiran hanya sibuk saling berebut kekuasaan.
2)      Dianutnya pemikiran mazhab tanpa pikiran kritis serata dianggapnya sesuatu yang mutlak benar. Hal ini menyebabkan orang-orang tidal mau meneliti kembali pendapat-pendapat tersebut.
3)      Adanya sikap tidak menghargai atas hasil ijtihad ulama-ulama lain dan meras pendapat sendiri mutlak benar.
4)      Runtuhnya kejayaan Islam baik di timur maupun barat.
e.       Periode kebangunan kembali
Periode ini dimulai dengan masa berlakunya majalah Al-Ahkam Al-Adliyah yaitu kitab undang-undang hukum perdata Islam Pemerintah Turki Usmani pada tahun 1292 H/ 1876 M. Ada beberapa hal lain yang menandai kemajuan fiqh, diantaranya :
1)      Di perguruan-perguruan tinggi agama di Mesir, Pakistan maupun Indonesia dalam cara mempelajari fiqh tidak hanya di pelajari satu mazhab tertentu, tetapi juga dipelajari mazhab-mazhab lain secara muqorronah atau perbandingan, bahkan juga dipelajari system hukum adat dan system hukum Romawi.
2)      Bnayaknya kitab-kitab fiqh yang dierjemahkan kedalam berbagai bahasa di dunia.
2.      Sejarah ushul fiqh
a.       Ushul fiqh masa rasulullah
Perkembangan ushul fiqh tidak lepas dari perkembangan hukum Islam. Ushul fiqh baru tersusun pada abad ke dua hijriah. Sumber hukum pada saat itu adalah Al-Quran dan sunnah. Apabila nabi dan para sahabat menemui masalah yang tidak ditemukan pemecahan wahyunya maka nabi dan sahabat berijtihad.
Ushul fiqh tumbuh bersama ilmu fiqh meskipun ilmu fiqh dibukukan terlebih dahulu daripada ushul fiqh. Karena dengan timbulnya ilmu fiqh tentu ada metode yang dipaka untuk mengali ilmu tersebut dan metode tersebut tak lain adalah ushul fiqh. Konsep-konsep ushul fiqh telah ada di jaman rasulullah, tapi konsep-konsep belum dibakukan. Konsep-konsep ini hanya menjadi buah dari pemecahan masalah-masalah yang praktis.
b.      Ushul fiqh masa sahabat
Masa ini merupakan masa transisi dari masa bimbungan nabi ke masa diman anabi telah wafat. Pada periode ini muncul cara pemecahan masalah yang baru yaitu ijma’ sahabat dan sahabat. Ijma’ sahabat merupakan keputusan sahabat dalam menyelesaikan masalah hukum yang dimusyawarahkan dan diikuti oleh sahabat yang lain. Selain itu sahabat juga menggunakan pertimbanagan akal yang berupa qiyas dan maslahah.
Pada periode ini ushul fiqh masih belum menjadi bahan kajian ilmiah. Pertukaran pikiran yang dilakukan masih bersifat praktis untuk memecahkan permasalahan dan belum mengarah kepada pembentukan kajian khusus tentang metodologi. . Pembahasan hukum yang dilakuakn sahabat masih terbatas kepada pemberian fatwa atas pertanyaan atau permasalahan yang muncul, belum sampai kepada perluasan kajian hukum Islam kepada masalah metodologi.
c.       Ushul fiqh masa tabi’in
Tabi’in adalah murid para sahabat. Kecenderugan pola piker sahabat memepengaruhi pola pikr tabi’in, sehungga cara istinbad tabi’in tidak berbeda dengan istimbad sahabat. Pada masa ini muncul dua fenomena penting yaitu pemalsuan hadith dan perdebatan mengenai penggunaan ra’yu yang memunculkan kelompok Iraq dan kelompok Madinah.
Dengan demikian muncul bibit-bibit perbedaan metodologis yang lebih jelas yang sertai dengan perbedaan kelompok ahli hukum (fukaha) berdasarkan wilayah geografis. Dua hal tersebut, ditambah munculnya para ahli hukum non-Arab, melahirkan wacana pemikiran hukum yang nantinya melahirkan madzhab-madzhab hukum Islam. Masing-masing madzhab hukum memiliki beberapa aspek metode yang khas, yang membedakannya dengan madzhab yang lain.
d.      Ushul fiqh masa imam madzhab
Pada masa inilah ushul fiqh dirumuskan secara metodologis dan lahir beragam konsep ushul fiqh. Pemikiran hukum Islam mengalami dinamika yang sangat kaya. Pada masa ini terdapat perdebatan mengenai sumber hukum dan kaidah hukum.
Pada masa ini Imam Malik dan orang-orang madinah sangat menghargai amal orang-orang madinah. A;lasannya adalah bahwa amalan orang Madinah adalah peninggalan para sahabat yang hidup di Madinah dan mendapatkan petunjuk dari Rasulullah. Amalan orang Madinah telah dilakukan oleh banyak sekali sahabat yang tidak mungkin menyalahi ajaran Rasulullah, yang selama sepuluh tahun hidup di Madinah.
Orang Iraq khususnya Imam Abu Hanifah menngunakan istishan apabila hasil qiyas dirasa tidak sesuai dengan nilai dasar hukum Islam. Dua kubu ini saling mengkritik satu sama lain. Walaupun demikian keduanaya tetap berpegang teguh pada Al-Quran dan As-Sunnah.
Akibat dari adanya pemalsuan hadiths pada masa ini, maka muncullah golongan ingkar al-sunnah. Merka adalah golongan yang hanya mengakui Al-Quran sebagai sumber hukum. Mereka frustasi dengan pemalsuan hadits dan tidak meneliti terlebih dahulu para perawi hadisnya. Sebelum abad keempat hijriah memang belum banyak para pengumpul hadis.
Seorang tokoh muslim, Imam Syafi’i berjuang keras untuk menentang golongan ingkar as-sunnah. Beliau kemudian mengajukan sistematika hukum yang utama yaitu :
1)      Al-Quran
2)      Al-Sunnah
3)      Ijma’
4)      Qiyas
Dengan rumusan ini beliau menolak gagasan golongan ingkar Al-Sunnah dan ahli ushul yang bersikap mendahulukan amalan orang madinah atau makna umum Al-Quran disbanding hadits ahad. Imam Syafi’i sendiri dikenal sebagai orang pertama yang mengenalkan ushul fiqh sebagai ilmu baru. Kitab Al-Risalah merupakan kitab ushul fiqh pertama yang beliau tulis.
e.       Kelahiran karya-karya besar ushul fiqh
Puncak perkembangan ushul fiqh terjadi pada abad kelima hijriah. Pada masa ini lahirlah karya-karya besar seperti :
1)      Kitab al-Ahd atau al-Amd karya Qadli Abd al-Jabbar al-Mu‘tazili (w. 415H/1024M)
2)       Kitab al-Mu‘tamad karya Abu Husayn al-Bashri al-Mu’tazili (w. 436H 1044M)
3)       Kitab al-‘Uddah karya Abu Ya’la al-Hanbali (w. 458H/1065M)
4)       Kitab al-Ihkam fi ‘Ushul al-Ahkam karya Ibnu Hazm al-Dzahiri (w. 456H/1062M)
5)      Kitab al-Luma’ karya Abu Ishaq al-Syirazi al-Syafi‘i (w. 467H /1083 M)
6)       Kitab al-Burhan karya Al-Juwayni al-Syafi‘i (w. 478H /1085M)
7)       Kitab Ushul Al-Sarakhsi karya Imam al-Sarakahsi al-Hanafi (w. 490H/1096M).

C.     Objek, Tujuan, Kegunaan, dan Metodologi Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
1.      Ilmu fiqh
Objek kajian ilmu fiqh secara umum adalah aspek hukum setiap perbuatan mukalaf serta dalil dari setiap perbuatan tersebut (dalil tafshili). Selain itu di dalam fiqh juga dibahas al-Ahwal Syakhsyiah (hukum keluarga), cara melakukan muammalah dalam arti sempit (hukum perdata), fiq jinayah (hukum pidana), hal yang berkaitan dengan ahkam al-qadha (hukum acara), dan hal yang berhubungan dengan fiqh siyasah.
Tujuan akhir ilmu fiqh adalah untuk mencapai keridhoan Allah SWT, dengan melaksanakan syariah-Nya di muka bumi ini, sebagai pedoiman hidup individual, hidup brkluarga maupun hidup bermasyarakat. Sedangakan tujuan hukum Islam itu sendiri adalah memelihara agama, memelihara diri, memelihara keturunan dan kehormatan, memelihara harta, dan memelihara akal. Tujuan hukum yang lima ini sering disebut maqashid al-khamsah. Dari maqhasid al-khamsah ini jelas bahwa fungsi hukum Islam itu sendiri adalah mengarahkan kehidupan manusia kepada la-maqashid al-khamsah, dalam arti seluas-luasnya dan mengontrol kehidupan masyarakat dengan aturan-aturan terperinci oleh Al-Quran dan hadis atau ijtihad para ulama.
Kegunaan ilmu fiqh sendiri adalah dapat memberi pemahaman tentang berbagai aturan secara mendalam dan sebagai patokan untuk bersikap dalam menjalani hidup dan kehidupan.
Sedangkan metodologi ilmu fiqh adalah ushul fiqh. Oleh karena itu apab]la kita mempelajari fiqh tanpa ushul fiqh tidak akan tahu bagaimana caranya mengeluarakan hukum dari dalil-dalilnya itu dan bagaimana mengembalikan hukum fiqh kepada sumber aslanya.
2.      Ushul fiqh
Objek kajian ushul fiqh adalah :
a.       Pembahasan tentang dalil secara global.
b.      Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan.
c.       Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.
d.      Pembahasan tentang ijtihad
Tujuan ushul fiqh adalah mengatur ijtihad dan membimbing fuqaha dalam upaya mendeduksi hukum dari sumber-sumbernya. Selain itu ushul fiqh bertujuan untuk membantu fuqaha untuk memperoleh pengetahuan memadai tentang susmber-sumber syariah dan tentang metode-metode deduksi dan inferensi fiqh.
Kegunaan ilm ushul fiqh adalah sebagai berikut :
1)      Mengetahui kaidah dan cara yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2)      Memberikan gambaran mengenai syarat- syarat yang harus dimiliki mujtahid, sehingga dengan tepat ia dapat menggali hukum-hukum syara dari nash. Disamping itu, bagi masyarakat awam, melalui ushul fiqh mereka dapat mengerti bagaimana para mujtahid menetapkan hukum sehingga dengan mantap mereka dapat mempedomani dan mengamalkannya.
3)      Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid, sehingga berbagai persoalan baru yang secara lahir belum ada dalam nash; dan belum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama terdahulu dapat ditentukan hukumnya.
4)      Memelihara agama dari penyalahgunaan dalil yang mungkin terjadi. Dalam ushul fiqh, sekalipun suatu hukum diperoleh melalui hasil ijtihad, statusnya tetap diakui Syara’. Melalui ushul fiqh, dapat diketahui mana sumber Hukum Islam yang asli yang harus dipedomani dan mana yang merupakan sumber Hukum Islam yang bersifat sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam.
5)      Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai persoalan sosial yang terus berkembang.
6)      Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga dapat dilakukan tarjih salah satunya dengan mengemukakan alasannya.
Metodologi ushul fiqh sesungguhnya merujuk kepada metode-metode penalaran seperti analogi/qiyas, istishan, istishab, dan aturan-atauran penafsiran dan deduksi.

D.    Mengetahui Sumber dari Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
1.      Sumber ilmu fiqh
Sumber hukum yang paling utama adalah wahyu Allah yaitu Al-Quran. Kemudian disusul dengan sumber yanag kedua yaitu Sunnah Nabi. Yang ketiga yaitu ijtihad. Dalil dapat ditinjsu dari beberapa segi yaitu :
a.       Ditinjau dari segi asalnya ada dua macam yaitu :
1)      Dalil naqli yaitu dalil-dalil yang berasal dari nash langsung yaitu Al-Quran dan Sunnah.
2)      Dalil aqli yaitu dalil-dalil yang bukan dari nash langsung tetapi menggunakan akal pikiran, yaitu ijtihad.
b.      Ditinjau dari ruang lingkupnya ada dua macam yaitu :
1)      Dalil kulli adalah dalil yang mencakup banyak satuan hukum. Dalil kulli adakalanya ayat Al-Quran, adakalanya Hadith, dan adakalanya kaidah-kaidah kulliyah.
2)      Dalil juz’I atau tafshili adalah dalil yang menunjukkan kepada satu persoalan dan satu hukum tertentu.
c.       Ditinjau dari segi daya kekuatannya dibagi dua yaitu :
1)      Dalil qath’i ada dua macam yaitu :
a)      Dalil al-wurud yaitu dalil yang meyakinkan bahwa datangnya dari Allah atau dari rasulullah
b)      Qath’i dalalah yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya menunjukkan arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas sehingga tidak mungkin dipahamkan lain.
2)      Dalil dhani ada dua macam :
a)      Dhani al-wurud yatu dalil yang hanya memberi kesan yang kuat bahwa datangnya dari nabi.
b)      Dhani al-dhalalah yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya memberikan kemungkinan-kemungkinan arti dan maksud.
2.      Sumber ushul fiqh
a.       Ilmu Al-Quran
b.      Ilmu Hadis
c.       Ilmu fiqh
d.      Ilmu ushuluddin
e.       Ilmu bahasa Arab beserta seluruh cabangnya.

E.     Aliran-aliran Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
1.      Aliran–aliran ilmu fiqh
Saat ini kurang lebih ada enam aliran ilmu fiqh. Aliran-aliran ini timbul karena adanya perbedaan di sekitar metode berijtihad yang berujung pada perbedaan pendapat. Sebenarnya para imam mujtahid sendiri tidakalh menganjurkan untukmengikuti mereka. Yang dianjurkan imam mazdhab justru kembali pada dalil-dalil dalam berijtihad meskipun dengan cara itu ada kemungkinan hukum yang dihasilkan berbeda dengan cara mereka. Hal ini dibuktikan dengan perkataan imam mazhab itu sendiri. Misalnya : Imam Abu Hanifah berkta tentang hasil ijtihadnya: “Inilah hasil ijtihadku, tetapi barang siapa yang mempunyai pendapat yang lebih baikdari hasil ijtihadku ini, maka itulah yang harus dipegang”.
Aliran-aliran dalam ilmu fiqh ini diantaranya :
a.       Mazhab Hanafi yang berpegng pada Al-Quran, Sunnah, dan pendapat sahabat. Dalam ijtihadnya Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas, Istishan, Ijma’ sahabat, dan Urf. Mazhab ini banyak terdapat di Turki, Afganistan, Asia Tengah, Pakistan, India, dan Mesir.
b.      Mazhab Maliki berpegang pada Al-Quran, Assunnah, amal ahli Madinah, fatwa sahabat, qiyas, maslahah mursalah, dan adzari’ah. Mazhab ini dianut di Afrika Utara, Sudan, dan beberapa bagian di Mesir.
c.       Mazhab Syafi’i berpegang pada Al-Quran, As-Sunnah, qiyas, Istidlal. Mazhab ini bnak dianut di Arabia Selatan, India Selatan, Muangthai, Malaysia, Indonesia, Brunei, dan Filipina.
d.      Mazhab Hanbali berpegang pada Al-Quran, As-Sunnah, fatwa sahabat, qiyas, dan adzaria’. Mazhab ini banuak dianut di Arabia, Siria, dan beberapa bagian Afrika.
e.       Mazhab Dhahiri berpegang pada Al-Quran, As-Sunnah, pendapat sahabat, dan istishab. Mazhab ini dahulu dianut di Andalusia, kemudian menyebar ke negeri-negeri di Afrika Utara.
f.       Mazhab Syi’ah berpegang pada Al-Quran, As-Sunnah, qiyas, Istishan, Maslahah mursalah, dan al-aqal (apa yang menurut akal baik), ini digunakan apabila tidak ada jalan lain. Mazhan ini banyak dianut di Iran dan sebagian Iraq serta di daerah Yaman Utara.
2.      Ushul fiqh
Secara umum para ahli membagi alairan penulisan ushul fiqh menjadi dua yaitu mutakallimin (Syafi’iyyah) dan aliran fukaha (Aliran Hanafiyah). Dari kedua aliran tersebut lahir aliran gabungan. Tiga aliran utama tersebut diuraikan sebagai berikut:
a.       Aliran Mutakallimin
Aliran ini disebut juga aliran Syafi’iyah. Alasan penamaan ini adalah karena karya-karya yang lahir berasal dari kalangan syafi’iyah. Meskipun demikian ada juga penulis-penulis lintas mazhab seperti  Abu Ya’la (pengarang al-Uddah) yang bermazhab hanbali, Ibnu Hajib (pengarang Muntaha al-Wushul (al-Sul) wa al-Alam fi Ilmay al-Ushul wa al-Jadal) dari kalangan Maliki, dan Ibnu Hazm al-Andalusi (pengarang kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam) dari kalangan Dzahiriyyah.
Sebutan mutakallimin sesuai dengan karakteristik penulisannya. Kaum mutakallimin adalah orang-orang yang banyak bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran deduktif, termasuk logika Yunani. Kaum mutakallimin memiliki ciri khas dalam penulisan ushul fiqh, diantaranya yaitu :
1)      Penggunaan deduksi di dalamnya. Ushul fiqh mutakallimin membahas kaidah-kaidah, baik disertai contoh maupun tidak. Kaidah-kaidah itulah yang menjadi pilar untuk pengambilan hukum. Jadi, kaidah dibuat dahulu sebelum digunakan dalam istimbath. Kaidah-kaidah tersebut utamanya berisi kaidah kebahasaan.
2)      Adanya pembahasan mengenai teori kalam dan teori pengetahuan, seperti terdapat dalam al-Luma karya al-Syirazi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Teori kalam yang sering dibahas adalah tentang tahsin dan taqbih. Sementara itu, dalam pembahasan mengenai teori pengetahuan tersebut, dimasukkan pengertian ilmu dan terkadang dimasukkan pula muqaddimah mantiqiyyah (pengantar logika), sebagaimana terdapat dalam al-Mustashfa karya al-Ghazali, Rawdlah al-Nadzir karya Ibnu Qudamah, dan Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Ibnu Hajib.
b.      Aliran Hanafiyah
Aliran Hanafi atau aliran fuqaha adalah aliran yang banyak dianut oleh para ulama mazhab hanafi. Ciri khas penulisan madzhab Hanafi adalah diawli dengan persoalan-persoalan hukum yang furu yang dibahas oleh para imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut. Jadi, kaidah-kaidah dibuat secara induktif dari kasus-kasus hukum. Kaidah-kaidah tersebut bisa berubah dengan munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain. Karena itu, ushul fiqh Hanafi dipenuhi dengan persoalan hukum yang nyata.
c.       Aliran gabungan
Aliran ini membumikan kaidah kedalam realitas persoalan fiqh. Karya-karya yang dihasilkan diantaranya kitab Badi’ al-Nidzam al-jami‘ bayn Kitabay al-Bazdawi wa al-Ihkam yang merupakan gabungan antara kitab Ushul karya al-Bazdawi dan al-Ihkam karya al-Amidi yang ditulis oleh Mudzaffar al-Din Ahmad bin Ali al-Hanafi. Kemudian kitab  Syarh al-Tawdlih karya Sa’d al-Din al-Taftazani al-Syafii dan Jam’ al-Jawami’ yang ditulis oleh Taj al-Din al-Subki al-Syafi’i.
























BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dari uraian yang telah dibahas dapat kita simpulkan bahwa ilmu fiqh adalah ilmu yang menmbahas tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil. Sedangkan ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang cara mengeluarkan suatu hukum dari suatu dalil yang terperinci. Keduanya berkaitan satu sama lain. Keduanya berasal dari dua sumber utama yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

B.     Saran
Sebagai generasi masa kini, kita jangan sampai gegabah dalam memecahkan suatu pemasalahn baru yang muncul dalam kehidupan. Kita jangan asal memecahkan masalah dengan menggunakan pendapat kita sendiri. Alangkah baiknya kita mengembalikan persoalan tersebut kepada Al-Quran dan Hadis. Penting bagi kita untuk mempelajari ilmu fiqh dan ushul fiqh karena keduanya berhubungan dengan syari’at.












DAFTAR PUSTAKA


Djazuli, A.2010. Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta :
            Kencana Prenada Media Group
Ash Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi.1997. Pengantar Ilmu Fiqh. Semarang :
            PT. Pustaka Rizki Putra
larasgemilangputri.blogspot.com
https://id-id.facebook.com/notes/belajar-fiqih-islam/pengertian-fiqh-dan-sejarah-perkembangannya/10150578829761520












  





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ADAT KESRIPAHAN DI JAWA TENGAH